Di sebuah mushalah kecil ada
pengajian Fiqih mingguan yang biasa dihadiri masyarakat sekitar. Disebabkan
telah melewati bulan Ramadhan dan awal Syawal, isi pengajiannya kembali
membahas masalah thaharah. Tepatnya membahas tentang 3 jenis air (Mutlaq,
Musta’mal dan Mutanajis) untuk sarana bersuci.
Saat pengajian ini akan selesai, pak Ustad pun mempersilahkan jamaah bertanya seputar yang dibahas tadi. Seorang mahasiswa menunjuk jari dan bertanya, “Ustad, bagaimana hukumnya privatisasi air yang akhir-akhir ini marak terjadi di sejumlah wilayah? Maksudnya sumber-sumber air telah dikuasai oleh seseorang lewat Undang-Undang dan siapapun yang ingin mendapatkannya diwajibkan membayar sejumlah tertentu. Bagaimana Islam memandang persoalan ini karena bisa jadi kita nanti berwudhu harus bayar?!”
Belum sempat pertanyaan tersebut dijawab oleh Ustad, tiba-tiba muncul celotehan dari mereka yang selalu mengaku ‘orang-orang awam’, “Jangan ngomongin ekonomi-politik dimasjid lah…!”, “Kalo nanya jangan susah-susah dong..!”, “Tanya sama pakarnya aja deh…!”
Ironis memang, perkara kebijakan politik-ekonomi yang sebenarnya dirasakan semua orang tapi kok agama dilarang membahasnya. Apakah agama kita gak bisa mengatur urusan publik ataukah kita sendiri yang memasung agama kita yang sudah sempurna dan kita yakini? Padahal Allah swt. telah berfirman,
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Q.S. Al-Maidah: 3)
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu
turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 208)
Inilah bukti bahwa Sekulerisme yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan, telah bercokol kuat di benak masing-masing kita. Contoh lain Sekulerisme dalam perkara antar manusia, pernikahan misalnya, cenderung lebih kuat adat-istiadatnya ketika menyelenggarakan Akad dan Walimah. Padahal secara syar’i, pengantin calon mempelai laki-lakilah yang maju ber-ijab qabul dengan penghulu bukan satu kerudungan dengan pasangannya. Terhadap undangan yang hadir dalam Akad dan Walimah pun harusnya terpisah antara undangan laki-laki dan perempuan layaknya dalam shalat berjamaah. Mengapa? Karena keduanya (Akad dan Walimah) bagian dari ajaran Islam dalam pernikahan.
Namun apa yang terjadi saat ini, tak ubahnya pesta yang menyerupai kaum hedonis serta penuh kemubaziran. Belum lagi ditambah dengan acara berpose foto-foto pre-wedding yang nota-bene bukan adat-istiadat lokal melainkan tradisi ala Barat, toh ditelan juga oleh kebanyakan kita.
Lagi-lagi terhadap fakta kedua di atas kebanyakan argumennya adalah, “Inikan acara keluarga, kita lagi happy…jangan bawa-bawa agama lah…nanti aja kalo kita sudah tua!” Untuk perkara nikah saja tak boleh ‘dipasung’ oleh agama terlebih lagi urusan politik-ekonomi dan lain-lain. Agar tidak jengah ke
Dalam al-Qur’an,
“Alif Laam Miim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Ar-Ruum: 1-5)
Asbabun Nuzul kelima ayat tersebut sebagai berikut:
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa bersamaan dengan terjadinya Perang Badr, bangsa Romawi (Nasrani) berhasil mengalahkan
Dalam riwayat lain dikemukakan, ketika kaum Muslimin belum hijrah ke Madinah, kaum musyrikin berkata dengan berapi-api: “Kamu tahu bahwa orang-orang Romawi (ahli kitab yang percaya kepada Nabi Isa a.s.) telah dikalahkan oleh Majusi (penyembah api). Dan kalian menganggap akan mengalahkan kami dengan alasan kalian beriman kepada Kitab yang diturunkan kepada Nabi kalian. Bagaimana pandangan kalian sekarang, setelah kaum Majusi mengalahkan bangsa Romawi, padahal mereka (Romawi) itu ahli kitab. Karenanya kami pun pasti dapat mengalahkan kalian, seperti
Dari dua riwayat Asbabun Nuzul tersebut menyiratkan juga bahwa terdapat
Pertanyaan seorang pemuda di awal tadi adalah sebuah refleksi kepedulian politik terhadap kaum muslimin dan harusnya menjadi renungan bagi kita sejauh mana kepedulian kita terhadap agama maupun umat Islam baik keluarga, tetangga maupun di berbagai belahan dunia. Dan beliau sadar dan paham bahwa masalah kaum muslim bukan hanya pada tatacara ibadah saja melainkan juga hubungan sosial menyangkut kebijakan-kebijakan sepihak penguasa terhadap rakyatnya yang pastinya akan berdampak pula pada sulitnya mendapatkan sarana dan terlaksananya ibadah itu sendiri.
Lalu politik/kepentingan seperti apa yang akan kita perjuangkan? Jika kaum Sekuler dengan partai-partainya (termasuk yang berlabel islam) di parlemen demokrasi sebagai pendukungnya, hanya memikirkan politik/kepentingan pribadi dan golongan? Maka selayaknya kita kaum muslim harusnya lebih mencurahkan politik kita pada ummat Islam. Politik Islam. Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, Baginda Rasulullah saw. bersabda,
“Barang siapa yang pada pagi hari hasratnya adalah selain Allah maka pada sisi Allah bukanlah apa-apa, dan barang siapa yang pagi harinya tidak peduli dengan urusan kaum muslimin maka dia bukan bagian dari mereka”.
Artinya kewajiban kita sebagai mahasiswa Islam paling urgent adalah dakwah yang bersifat politis (bukan yang hanya dibatasi perkara habluminallah saja tapi juga habluminannas) agar tumbuh kesadaran umat akan pentingnya penerapan sistem Islam menyeluruh.
Lalu payung politik seperti apa yang bisa menaungi semua urusan kaum muslimin yang saat ini tercerai-berai tak berdaya? Sedangkan Demokrasi sebagai payung politik Sekuler hanya meninggal-kan kebijakan-kebijakan pro Kapitalis dan menindas rakyat lewat UU hasil Kotak Pandora Pemilu/Pilkadal 5 tahunan?
Payung Politik Islam itu adalah Khilafah, sebuah institusi yang mengayomi seluruh urusan kaum muslimin. Tentang Khilafah sendiri telah banyak ulama dan kitab-kitab pesantren yang membahasnya diantaranya,
“Perlu diketahui, bahwa menurut syari’at, setiap orang Islam wajib mengangkat seorang Imam yang dapat menegakkan hukum, menyetop perpecahan, menyiagakan pasukan, memungut zakat, menekan orang-orang zalim, pencuri, perampok, mengawinkan anak-anak yang tidak ada walinya, memberi putusan perselisihan yang terjadi di antara rakyat, menerima persaksian yang berlandaskan hak, mendirikan perkumpulan dan mem-peringati hari-hari besar. Seluruhnya itu dapat berjalan sempurna di kalangan kaum muslimin dengan adanya pimpinan yang menjadi tempat kembali umat dalam menyelesaikan urusannya, dapat menolak kerusakan-kerusakan, memelihara ke-maslahatan, mencegah keinginan nafsu, ambisi dan dapat dipercaya rakyat serta
mengerti aspirasi mereka.” (Kitab Hushu-nul Hamidiyah, Sayid Husain Afandi / Sultan Abdul Hamid II)
“Al-Khilafah ialah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam, sebagaimana dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. semasa beliau hidup, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar ash-Shiddiq ra, Umar bin Khaththab ra, Utsman bin Affan ra dan Ali bin Abi Thalib ra.) Kepala negaranya dinamakan Khalifah.
Kaum muslim telah bersepakat
(ijma’) bahwa hukum mendirikan Khila-fah itu Fardhu Kifayah atas semua kaum
muslimin” (Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasyid)
H. Sulaiman Rasyid dalam Fiqih Islam-nya menyebut kewajiban menegakkan Khilafah adalah Fardhu Kifayah yang maknanya adalah kewajiban yang dibebankan seluruh kaum muslim sampai perkara tersebut terlaksana. Apabila tidak terlaksana maka dosanya akan menimpa seluruh kaum muslimin. Hal ini sama seperti hukum menguburkan jenazah sampai terlaksana seluruhnya. Begitu juga dengan penegakkan Khilafah.
Wahai Mahasiswa Islam...
Sudah bukan waktunya anda terus mengurung diri dalam rutinitas kuliah atas dasar mengejar karir. Agama kita adalah sempurna, tinggi dan tidak
ada yang lebih tinggi darinya. Bukalah wa-wasan selagi anda masih diberikan
ke-luasan oleh Allah swt..
Sudah saatnya anda menggabungkan diri bersama kelompok yang mem-perjuangkan Syariah dan Khilafah agar kezhaliman yang menimpa saudara-saudara kita bisa dilenyapkan. Alangkah indahnya mutiara nasihat dari Imam Ali Karamallahu Wajhahu, “Kejahatan yang terencana akan menghancurkan Kebaikan yang tidak tersusun rapi!”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar